POLDA Jawa Barat membentuk tim asistensi khusus terkait proses penyidikan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tim asistensi itu turut melibatkan Divisi Propam serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
“Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial, Polda Jawa Barat telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum selaku pengawas penyidikan,” ujar Jules kepada wartawan yang dikutip Jumat (7/6).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Pihaknya meyakini lewat pembentukan tim asistensi khusus tersebut proses penyidikan kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam bakal berjalan secara profesional dan transaparan.
Di sisi lain, ia mengatakan saat ini sejumlah pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM turut dilibatkan untuk mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas Ham yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas,” jelasnya.
Hotline kasus Vina Cirebon
Lebih lanjut, Jules mengatakan saat ini pihaknya turut menyediakan saluran khusus bagi masyarakat yang memang memiliki informasi tambahan terkait kasus Vina.
Ia menyebut saluran pengaduan khusus itu sengaja dibuka sebagai bentuk komitmen untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016. Meski begitu, Jules mewanti-wanti agar informasi yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
“Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban,” imbuh Jules.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Kasus pembunuhan Vina dan dan kekasihnya, Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.