LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, saat ini pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan seorang saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK, tetapi kami masih mendalami (permohonannya),” ujarnya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Susilaningtyas menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat jika ada korban atau saksi maupun keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan. Dia mengaku, LPSK saat ini masih melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
“Kita sudah koordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait kasus ini. Nantinya kami akan menelaah terkait kasus ini,” ujarnya.
LPSK terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan. Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.