“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim,” pungkas Suhartoyo. (*)
Puan Maharani Tegaskan Mensos Risma Siap Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres MK
