Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Biro Pers Setpres
0 Komentar

Mereka menyoroti pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam prosesnya. Sehingga, perbuatan Jokowi dianggap sebagai bentuk nepotisme seperti termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sehingga, Ombudsman diharap bisa memproses laporan ini. Bahkan mereka diminta memerintahkan adanya tindakan korektif terhadap berbagai kecurangan dan pelanggaran saat Pilpres 2024.

“Pemilu 2024 telah terselenggara dengan sangat buruk atas dasar tindakan kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan keculasan yang dilakukan oleh Presiden sehingga menimbulkan kerugian konstitusional warga negara berupa tercorengnya hak atas keadilan substantif berupa terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas mereka. (*)

0 Komentar