Presiden Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lembaga apakah ini?Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Berdasarkan salinan Perpres yang diperoleh delik, Sabtu (17/8/2024), lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.

Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.

Tugas dan fungsi

Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Hal ini dijelaskan dalam Bagian Kedua mengenai ‘Tugas dan Fungsi’ di Perpres ini.

Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presidenb. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presidenc. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presidend. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presidene. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; danf. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

0 Komentar