Kategori: Peristiwa

WNA Asal Amerika Serikat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud Bikin Resah, Dideportasi

Kantor Imigrasi menilai WNA asal Amerika Serikat itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Ada 2 Permohonan, Dewan Pers Tindaklanjuti Surat Pengaduan Aiman Witjaksono

Surat itu, kata Totok, ditulis tangan oleh Aiman Witjakson tertanggal 26 Januari 2024 dan ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Totok mengungkap ada dua permohonan yang Aiman ajukan. Pertama, mengajukan permohonan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan dalam kurun waktu yang tertera. Kedua, memastikan narasumber yang memberikan informasi kepada yang bersangkutan adalah valid.