MUI Jawa Barat Soroti Sumpah Pocong Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Saka Tatal

Saka Tatal mengucapkan sumpah pocong Sumber: IST
Saka Tatal mengucapkan sumpah pocong Sumber : Istimewa
0 Komentar

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) turut menyoroti sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon pada 2016, Saka Tatal.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief berujar, sumpah pocong sejatinya bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun, sumpah pocong merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh pemeluk agama Islam.

“Sumpah pocong itu tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” kata Setiawan, Jumat (9/8).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Dia menjelaskan, sumpah dalam perspektif Islam yaitu, meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

“Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi),” ucapnya.

Setiawan mengatakan, sumpah pocong tidak ditemukan dalam agama Islam. Menurutnya, para ulama sudah bersepakat, sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.

“Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” kata dia.

Dengan begitu, sumpah selain yang berada dalam ajaran agama Islam seharusnya dihindari. Sehingga, umat Muslim dapat terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam ajaran Islam terdapat Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. Namun, tidak tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah Mubahalah.

“Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah,” tuturnya.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Setiawan menyarankan, penyelesaian dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini sebaiknya mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Diwartakan sebelumnya, Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon pada 2018, Saka Tatal menjalani sumpah pocong. Saka Tatal melakukan sumpah pocong ini meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

0 Komentar