Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dipastikan Sulit Dilakukan Serentak

Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian/Net
Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian/Net
0 Komentar

JADWAL pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dipastikan sulit dilakukan secara serentak. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). 

“Kepastian pelantikan kepala daerah ini sangat tergantung dengan proses dia (pasangan calon terpilih di) pilkada itu kapan selesainya,” ujar Tito. 

Dia menjelaskan, jadwal pencoblosan Pilkada 2024 memang berlangsung serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Yakni pada 27 November 2024, dan dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi suara secara berjenjang.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Hanya saja, Tito menegaskan, setelah pencoblosan hingga rekapitulasi akan terdapat waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), di mana penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) itu memiliki waktu penyelesaian yang berbeda-beda. 

“Jadi kalau November penghitungan suara, katakanlah sebulan atau satu bulan setengah, berarti Januari sudah kita lantik secepat mungkin. Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat,” tutur mantan Kapolri itu. 

“Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan. Begitu dia selesai, inkrah, maka segera kita lantik,” demikian Tito. (*)

0 Komentar