Sebelumnya, Bechi sempat menghirup udara bebas lebih awal pada Agustus 2025 setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat. Ia merupakan terpidana yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022, sehingga saat itu ia dibebaskan setelah menjalani sekitar dua pertiga dari masa hukumannya.
Bechi, yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren di Ploso, Jombang, terseret kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya yang terjadi sejak tahun 2017. Kasus ini sempat menyita perhatian nasional pada Juli 2022 ketika proses penangkapannya di lingkungan ponpes berlangsung alot dan melibatkan pengepungan aparat kepolisian selama berjam-jam sebelum akhirnya ia menyerahkan diri.
Di pengadilan, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan dan kekerasan melanggar kesusilaan. Dengan dicabutnya status bebas bersyarat ini, Bechi harus kembali merampungkan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
