Sidang Gibran, Mantan KPU Paparkan Proses Verifikasi Dokumen Keabsahan Syarat Pendidikan Calon Kepala Daerah

I Gusti Putu Artha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkama
I Gusti Putu Artha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
0 Komentar

Persidangan ini digelar terkait gugatan ke MK soal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai Cawapres.

Selanjutnya, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

0 Komentar