Selain itu, Denny juga menyoroti nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang merekomendasikan agar syarat administratif capres-cawapres tetap mengacu pada Pasal 227 UU Pemilu.
Menurut Denny, ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 justru bertentangan dengan rekomendasi tersebut.
“Bukti Bawaslu nomor 18. Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini,” ujarnya.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Temuan tersebut diungkap Denny jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang akan digelar besok, Rabu (30/9), di Mahkamah Konstitusi.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Denny juga memastikan akan menghadirkan ahli dan saksi yang relevan dengan gugatan yang diajukan para pemohon.
