Mantan Komisioner KPU Periode 2007-2012 Sebut Pasal 18 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2023 Baru Ada di Pilpres 2024

Sidang syarat pendidikan Gibran di MK, Rabu (23/9/2026). --
Sidang syarat pendidikan Gibran di MK, Rabu (23/9/2026).
0 Komentar

“Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami, di luar kelengkapan dokumen, maka proses apa, memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan,” imbuhnya.

Putu juga menceritakan pengalamannya yang nyaris terbunuh karena kasus KTP. Dia mengatakan saat itu MK diketuai oleh Mahfud Md.

“Mungkin majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya. Kami punya pengalaman 2008, saya 2008 apa 2010 saya lupa, saya hampir terbunuh itu di Karangasem. Gara-gara kasus KTP itu. Karena di masa lalu mulai dari 2005, 2008, seminggu sebelum pemilu pasti meledak karena banyak orang yang tidak terdaftar di DPT dan memaksa masuk karena tidak pakai KTP,” katanya.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan sehingga kemudian tidak terjadi. Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada Pemilu 2009 akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya yang saya alami,” tambahnya.

Putu mengatakan sebuah surat keterangan penyetaraan seharusnya memiliki dokumen yang bisa menjadi dasar untuk mengeluarkan surat keterangan itu. Dia juga menyinggung adanya intervensi dari pihak luar dalam kasus eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Putu lalu menceritakan intervensi yang pernah dialaminya di tahun 2009 untuk mengubah regulasi KPU. Dia menuturkan kemungkinan intervensi ke anggota KPU sangat mungkin terjadi.

“Saya pribadi pada 2009 sempat didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU, soal batas yang disebut dengan apa limitasi lima tahun untuk bisa mencalonkan diri bagi narapidana gitu. Pernah kejadian seperti itu dengan janji macam-macam untuk salah satu pemilihan gubernur di pedalaman Riau,” ujar I Putu Artha.

“Dengan contoh semacam itu dan ada beberapa contoh-contoh yang lain, saya ingin mengatakan bahwa pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak firm, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar untuk mengubah regulasi,” lanjutnya.

0 Komentar