Hakim Mahkamah Konstitusi Sempat Soroti Salah Satu Pasal PKPU di Sidang Syarat Pencalonan Gibran

Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang digelar di MK
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang digelar di MK
0 Komentar

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afif.

Persoalan PKPU 19/2023 mulai didalami oleh hakim MK Enny Nurbaningsih. Dia bertanya apakah norma seperti pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut memang diterapkan setiap Pilpres atau tidak.

“Kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang, ya, proses, apa, karena ini berkaitan dengan pentahapan, proses untuk pendaftaran calon, begitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Itu sebetulnya norma tersebut, ini memang dia dibuat untuk setiap kali, untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita, pilpres yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?” tanya Enny.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Ini memang dibuat untuk pilpres dan pilkada, setelah pilpres itu juga sama normanya,” ujar Afif.

Afif mengatakan norma serupa juga sudah berlaku sebelum Pilpres 2024. Termasuk, katanya, untuk Pilkada.

Anggota KPU Idham Holik kemudian menjelaskan isi PKPU pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.

Hakim Saldi Isra kemudian menyela. Dia mempertanyakan apakah norma seperti pasal 18 ayat (3) pada PKPU 19/2023 juga ada pada PKPU yang mengatur pencalonan untuk Pilpres sebelum Pemilu 2024.

“Bukan soal apa namanya, apanya, Permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu, tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya? Pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya hakim Saldi.

“Belum, Yang Mulia,” ujar Afif.

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?” tanya Saldi.

“Iya,” jawab Afif.

Tentang PKPU yang Disorot MK

0 Komentar