Kejagung Tangkap Sekjen Kementerian ESDM Perione 2013-2017 Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel Rp 401 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) p
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. (IST)
0 Komentar

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Saiful mengatakan sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka.

0 Komentar