“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.
Ia mengatakan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan ukuran masing-masing bangunan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.
Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.
Syafrida menyebut penolakan pada Rabu merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong setelah kejadian serupa pada Juli 2026.
Dia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang menurut dia dapat berlangsung tanpa hambatan.
“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
