Kasus Ruben Onsu Berujung Tersangka, Pengacara Sebut Bermula dari Utang, Bukan Investasi

Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
0 Komentar

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Korban diketahui bukan dari kalangan selebritas.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik mendalami kasus tersebut dengan memeriksa enam orang saksi dan ahli setelah menerima laporan. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan Ruben sebagai tersangka.

“Kemudian, pada beberapa hari lalu, telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian, dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Joko menjelaskan kasus ini berawal dari Ruben Onsu yang menawarkan investasi bisnis sebuah produk kepada korban DM. Karena tertarik, DM kemudian menginvestasikan sejumlah dana ke bisnis tersebut.

“Kemudian, dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Joko.

Dalam rentang waktu yang tertuang dalam kesepakatan, Ruben Onsu tidak memenuhi janji pemberian keuntungan. Bahkan, modal yang pertama kali disuntikkan korban ke bisnis Ruben Onsu tersebut tidak bisa dikembalikan.

Atas dasar itu, korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

0 Komentar