NASKAH proklamasi yang asli ditulis tangan oleh Soekarno dan diketik ulang oleh Sayuti Melik. Namun, terdapat satu hal yang kerap memancing tanya, mengapa pada naskah asli tersebut Sayuti Melik mengetikkan angka tanggal “17-8-05” (tertulis hari 17 boelan 8 tahoen 05), alih-alih menggunakan tahun 1945?
Hal tersebut lantaran pada tahun 1945 wilayah Indonesia masih berada di bawah pendudukan Jepang. Akibatnya, sistem penanggalan yang digunakan saat itu masih mengikuti kalender Jepang, atau yang dikenal sebagai sistem kalender Jimmu.
Kalender Jimmu sendiri didasarkan pada tahun penobatan Kaisar Jepang pertama, Kaisar Jimmu, yang naik takhta pada tahun 660 SM. Sistem kalender ini memiliki selisih lebih awal 660 tahun daripada tahun Masehi atau kalender Gregorian.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Tahun Jepang berdasarkan kalender Jimmu dihitung dengan menambahkan angka 660 pada tahun Masehi. Artinya, tahun 1945 pada kalender Masehi saat itu bertepatan dengan tahun 2605 dalam penanggalan kalender Jimmu Jepang. Dengan demikian, penulisan tahun “05” dalam naskah proklamasi merupakan bentuk singkatan dari tahun 2605 era Jimmu Jepang.
Perumusan hingga Penyelamatan Arsip Naskah Proklamasi
Adapun naskah asli proklamasi merupakan hasil rumusan dari tiga tokoh penting, yakni Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Paragraf pertama naskah tersebut merupakan usulan dari Ahmad Soebardjo, sementara paragraf kedua diusulkan oleh Mohammad Hatta.
Setelah berhasil dirumuskan oleh ketiga tokoh tersebut, naskah itu dimintakan persetujuan dalam sidang yang dihadiri oleh sekitar 40 orang, sebelum akhirnya diketik oleh Sayuti Melik.
Menariknya, naskah proklamasi hasil tulisan tangan Soekarno sempat dibuang karena dianggap tidak lagi berguna setelah naskah ketikan selesai. Beruntung, secarik kertas tersebut dipungut dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah sebagai arsip pribadi usai rapat perumusan pada 17 Agustus 1945.
Tepat pada tahun 1995, Burhanuddin Mohammad Diah menyerahkan lembaran bersejarah berisi naskah proklamasi tulisan tangan tersebut kepada Presiden Soeharto. Pada tahun yang sama pula, naskah otentik itu resmi disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hingga saat ini.
