Menjadi Pejabat Sementara Gubernur BI
Perubahan posisi Destry terjadi setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026. Sehari setelah pengunduran diri tersebut, BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur pengisian jabatan sementara apabila Gubernur BI berhenti dari jabatannya. Kini, Destry kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukannya sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR.
Pengajuan tersebut selanjutnya akan melalui proses di DPR sebelum menentukan apakah Destry akan ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif
