“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Taufik.
Fakta Miris Bupati Kuansing Diduga Tega Sunat Setengah Penghasilan Bulan Petani Kecil
