Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, mengatakan permintaan kliennya agar Prabowo dan Sri Mulyani diperiksa berkaitan dengan asal-usul aset yang menjadi objek perkara.
Menurut dia, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan mengenai status tanah yang semula disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro, tetapi kemudian diperjualbelikan oleh pihak swasta.
“Kalau Sri Mulyani waktu itu Menteri Keuangan. Jadi kalau Menteri Keuangan itu kan kaitan dengan aset. Aset yang dimiliki oleh Kodam itu mestinya didaftarkan. Milik Kementerian Pertahanan,” kata Zainal.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Ia menilai aset tersebut seharusnya juga tercatat dalam administrasi negara karena berkaitan dengan kepemilikan pemerintah.
“Kemudian aset itu juga mesti tercatat di Kementerian Keuangan karena aset negara,” ujarnya.
Menurut Zainal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui status aset itu penting agar konstruksi perkara menjadi terang.
“Supaya ada penjelasan yang runut, yang clear. Ini ada aset punya Kodam kok kemudian bisa menjadi milik swasta. Kemudian sekarang dianggap lagi bahwa itu tetap asetnya Kodam. Lah kenapa kok tidak dicatat?” kata dia.
Terkait pernyataan Gus Yazid yang mengaitkan penggunaan uang untuk kegiatan pengobatan gratis saat masa pemenangan Prabowo, Zainal belum bersedia menjelaskan lebih jauh.
“Untuk sekarang belum bisa dijelaskan. Nanti saya akan tanya secara detail kepada Gus Yazid,” ujarnya.
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
Jaksa mendakwa Gus Yazid menerima dan menyamarkan sebagian dana yang diduga berasal dari hasil korupsi transaksi lahan tersebut.
