Waka DPR Prihatin Dadan Cs dan Silmy Karim Terseret Korupsi, Singgung Pesan Prabowo

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, J
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
0 Komentar

Kejagung sudah menetapkan Dadan Hindayan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Intervensi itu membuat adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Sementara itu, KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka hasil OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

0 Komentar