KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim (SK), dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Silmy diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut dari kantor imigrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
KPK mengungkap periode dugaan rasuah ini berlangsung dalam rentang waktu 2022-2026.
Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, disebut sebagai perantara perintah pemerasan tersebut.
Setelah menerima instruksi, Jaya memerintahkan dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik “biaya ekstra” kepada pengurus, penjamin, atau sponsor WNA.
“BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen,” jelas Setyo.
Untuk memuluskan aksinya, Bagus dan Tessar turut melibatkan staf Subdit Izin Tinggal, yaitu Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
Setyo mengungkapkan, selama periode 2022-2026, para oknum di lingkungan Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering).
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat.
