Kode Rahasia ‘Malaikat’ Terungkap di Kasus Silmy Karim, Terkait Aliran Duit ke Atasan

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri kepada penyidik. (IST)
0 Komentar

KPK membongkar peran Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pegawai Kementerian Imipas dalam dugaan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA. Terungkap, ada kode-kode tertentu, dari ‘malaikat’ hingga ‘vokalis’, untuk pembagian uang hasil pemerasan mengurus izin tinggal WNA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Berikut ini daftarnya:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

“JS kemudian memerintahkan kepada BGS dan TBS, masing-masing keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk melakukan penarikan ‘biaya extra’, tambahan, atau pungli, dari para pengurus, baik itu penjamin, sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang dilakukan, baik itu kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga ada dependent, dependent itu dia untuk membawa anak, istri, keluarga, dll,” kata Setyo.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Untuk setiap proses pengurusan izin tinggal sementara itu, ada ‘biaya klik’ yang dibebankan kepada pihak WNA. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah selaku staf subdit izin tinggal.

“Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus dari WNA,” ujar Setyo.

0 Komentar