KPK mengungkapkan adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu tersangka dalam perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim. Kepingan emas itu diperoleh dari hasil pemerasan kepada sejumlah WNA.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, kepingan emas itu dibeli menggunakan uang hasil pemerasan setelah para tersangka mendengar KPK tengah mengusut kasus di RPTKA yang berkaitan dengan izin tinggal WNA. Kemudian, salah satu tersangka yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, yang membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut.
“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa,” terang Setyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
“Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak, itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transport, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” lanjutnya.
Rekening OB Jadi Penampungan
Setyo juga mengungkapkan jika uang hasil pemerasan para WNA itu ditampung di sejumlah rekening, termasuk rekening office boy (OB). Hal ini diketahui berdasarkan laporan PPATK, ada 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank, yang totalnya mencapai Rp 366,7 miliar
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo.
Untuk tersangka Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jatah itu diminta melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Setelah itu, Jaya Saputra memberi perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta menarik biaya-biaya tambahan atau pungli dari para pihak yang mengurus izin tinggal.
