OTT Imigrasi Meluas, KPK Amankan Eks Plt Dirjen Imigrasi hingga Kakanwil Jabar

OTT Imigrasi Meluas, KPK Amankan Eks Plt Dirjen Imigrasi hingga Kakanwil Jabar
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap tangan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Penangkapan tersebut masih termasuk dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.

“Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/6) malam.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 17 orang. Delapan orang merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sembilan lainnya adalah pihak swasta.

“Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian 1 PN (penyelenggara negara) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ucap Budi.

Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi senyap yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026. Seperti 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, valas, serta logam mulia emas.

“Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.

OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

“Terkait dengan konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya. Nanti kita sama-sama tunggu ya, nanti kami akan update,” pungkasnya.

0 Komentar