“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Iman.
Kerugian Travel Umrah Hanania Capai Rp4.200.000.000, Korban Diminta Segera Melapor
