Kerugian Travel Umrah Hanania Capai Rp4.200.000.000, Korban Diminta Segera Melapor

Sejumlah korban dugaan penipuan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, usai konferensi pers di Te
Sejumlah korban dugaan penipuan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, usai konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
0 Komentar

“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Iman.

0 Komentar