ETLE Kini Bisa Deteksi Wajah, Tutup Pelat Nomor Tak Lagi Bisa Hindari Tilang

Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE
0 Komentar

AKHIR-akhir ini banyak pengendara, terutama sepeda motor, yang sengaja menutup pelat nomornya. Menutup pelat nomor itu kemungkinan untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi, ke depan pengguna kendaraan yang menutup pelat nomornya nggak bisa menghindar dari ETLE lagi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan teknologi digital. Salah satunya adalah ETLE Face Recognition. ETLE Face Recognition ini artinya, kamera ETLE bisa mengenali wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi ETLE Face Recognition berfungsi ketika pelat nomor kendaraan tidak terbaca; kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi; dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

Baca Juga:Pulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka SuaraMarketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata Mendag

“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” demikian dikutip Humas Polri.

Penggunaan ETLE Face Recognition ini untuk mendukung proses identifikasi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat. Teknologi ini menjadi solusi ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan verifikasi tambahan dalam proses penegakan hukum.

“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Instagram Humas Polri.

Marak Pelat Nomor Ditutup

Belakangan marak ditemukan motor yang tak disertai dengan pelat nomor, atau pelat nomornya sengaja ditutup stiker, masker, atau kertas. Motor tanpa pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Ini banyak dilakukan para pemotor untuk menghindari tilang ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

0 Komentar