Kemendag Take Down 2.639 Iklan Digital yang Menyalahi Aturan

Ilustrasi iklan digital
Ilustrasi iklan digital
0 Komentar

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) telah me-take down sebanyak 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kemendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah loka pasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).

Baca Juga:Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi DenmarkLuhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RI

Budi menyampaikan pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace),retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.

Adapun sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Budi menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE.

Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

0 Komentar