“Jika kasus ini tidak diproses di peradilan umum, kami sangat khawatir dengan kondisi masyarakat sipil dan jurnalis ke depan. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas,” pungkas Alghiffari.
Hakim Tunggal dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada 2 Juni mendatang, yang akan menentukan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan tetap tertutup di ranah militer atau dibuka kembali di peradilan umum.
“Untuk putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9,” ujar Hakim tunggal, Suparna usai persidangan dalam agenda kesimpulan yang digelar Selasa (26/5).
