POLEMIK yang menyeret keluarga Ahmad Bahar kini memasuki babak baru. Kasus yang semula ramai dibicarakan di ruang publik itu kini resmi ditempuh melalui jalur hukum.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Heru Subagia, Ketua Kagama Cirebon, dalam konferensi pers bersama awak media. Heru mengungkapkan dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari Ahmad Bahar untuk mendampingi persoalan yang berkaitan dengan keluarga Bahar, termasuk putrinya, Ilmasani Fitriana.
Heru menegaskan keterlibatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan sekaligus menjadi juru bicara dalam komunikasi kepada media.
Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat
“Saya mendapat surat kuasa langsung dari Mas Bahar untuk mendampingi persoalan keluarga, sekaligus menjadi juru bicara dalam komunikasi kepada media,” ujar Heru.
Menurut Heru, pendampingan hukum saat ini juga melibatkan tim advokat dari LPH Muhammadiyah serta dukungan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.
Ia mengatakan langkah hukum dipilih untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak berkembang liar di tengah publik.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara hukum, bukan dengan kekuatan otot ataupun perang opini di media,” katanya.
Dalam keterangannya, Heru menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Selain itu, pihak Ahmad Bahar juga telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Heru mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menerima laporan tersebut. Ia mengaku sebelumnya sempat pesimistis terhadap penanganan perkara, namun kini melihat adanya keseriusan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab
“Kami cukup senang karena laporan kami direspons secara agresif dan profesional,” ujarnya.
Dalam perkara itu, Heru menyoroti dugaan bahwa putri Ahmad Bahar dibawa ke markas GRIB tanpa persetujuan keluarga.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian karena tidak ditemukan dasar administratif yang jelas.
“Tidak ada surat resmi ataupun legal standing yang jelas ketika anak Mas Bahar dibawa ke markas GRIB,” kata Heru.
Pernyataan itu disampaikan Heru sekaligus menanggapi adanya klarifikasi dari Ketua RW setempat yang sebelumnya menyebut tidak ada penyekapan.
