Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2 Miliar

Kantor Kejati DKI Jakarta - (Foto: Media sosial)
Kantor Kejati DKI Jakarta - (Foto: Media sosial)
0 Komentar

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum berinisial DP sebagai tersangka dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

DP yang menjabat pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek yang melibatkan BUMN karya dan pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Pariarma mengatakan, selama menjabat DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dua kendaraan mewah berupa Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar

“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi,” ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Dapot, pemberian tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua mobil mewah hingga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat,” ujar Dapot.

Kejati DKI memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Sejumlah saksi dan pihak terkait dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun swasta masih terus diperiksa.

Saat ini, penyidik juga melakukan penelusuran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Kejati DKI menyebut penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain dalam perkara tersebut.

0 Komentar