SIDANG kasus dugaan suap pemilik PT Blueray Cargo, John Field, memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa mengonfirmasi soal pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dengan John Field.
Soal pertemuan Djaka dengan John Field dikonfirmasi jaksa ke Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
Jaksa awalnya menanyakan seputar pertemuan pertama Orlando dengan John Field pada 22 Juli 2025. Orlando mengakui bahwa ia diperintah oleh Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, untuk mengatur pertemuan dengan John Field.
“Jadi disampaikan bahwa tadi ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya JPU.
“Betul,” jawab Orlando.
Jaksa lalu mengonfirmasi perihal para pihak yang akan hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Dirjen Bea Cukai Djaka Budi, Djaka Budi, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal serta Sisprian.
“Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?” lanjut JPU.
“Iya Pak,” kata Orlando.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pertemuan di Hotel Borobudur itu berlangsung sekitar 2 jam, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Pertemuan dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal dan John.
“Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Jaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu,” tanya JPU.
“Iya,” jawab Orlando.
“Sepengetahuan saksi Pak Sisprian ada di mana,” lanjut JPU.
“Lupa saya kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya,” jelas Orlando.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Seperti diketahui, tiga petinggi Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai untuk memuluskan importasi barang. Nilai suap yang diduga diberikan ke sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai mencapai Rp63,1 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri; serta Manager Operasional, Dedy Kurniawan.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dapat dipermudah dan dipercepat di lingkungan kepabeanan.
