Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting, Gus Syahri Ditegur Keras Gerindra

Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi bersama Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim saat mengikuti
Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi bersama Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim saat mengikuti sidang kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
0 Komentar

Putusan tersebut tertuang dalam nomor: 05/004/PTS/MK/GERINDRA/2026 setelah Majelis Kehormatan memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran AD/ART partai.

Dalam putusan itu, Majelis Kehormatan menyatakan Gus Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

“Apabila di kemudian hari Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Majelis sidang.

0 Komentar