Putusan tersebut tertuang dalam nomor: 05/004/PTS/MK/GERINDRA/2026 setelah Majelis Kehormatan memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran AD/ART partai.
Dalam putusan itu, Majelis Kehormatan menyatakan Gus Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
“Apabila di kemudian hari Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Majelis sidang.
