DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, mengikuti program pendidikan S2 di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, meyebut semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 huruf c UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Begitu juga di Lapas Cibinong. Semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024 sampai dengan perguruan tinggi,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Terlebih, kata Rika, Lapas Kelas IIA Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI) untuk memberikan program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan yang beragama Nasrani.
Rika mengatakan, Ferdy yang merupakan mantan Kadiv Propam ini menjadi salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut. Kata Rika, Ferdy berkuliah secara daring dari dalam lapas.
“Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pembefrian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus. Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Rika.
Rika menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
