Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dipasangi Gelang Deteksi Elektronik

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung resmi mengeksekusi pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Senin (11/5/2026) malam.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut dengan sejumlah syarat ketat.

“Iya baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Anang menjelaskan Nadiem Makarim berada di bawah pengawasan melekat dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian selama menjalani masa tahanan rumah. Nadiem tersebut dilarang meninggalkan kediamannya tanpa izin resmi dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain penjagaan fisik, Nadiem wajib mengenakan gelang pemantau elektronik sebagai sistem pengawasan real-time. Perangkat ini berfungsi mengunci koordinat pergerakannya guna memastikan mantan menteri tersebut tetap berada di dalam zona penahanan yang telah ditetapkan.

“Iya mestinya sih, mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus nanti saya cek. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan,” ungkap Anang.

Diketahui, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah per Selasa (12/5/2026).

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5/2026) malam sebagaimana dikutip Antara.

Majelis Hakim mewajibkan Nadiem dalam kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari kecuali untuk kebutuhan medis, operasi, atau menghadiri persidangan. Selain itu, Nadiem diwajibkan memakai alat pemantau elektronik, melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum (JPU), menyerahkan seluruh paspor dan dokumen perjalanan, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

0 Komentar