Kejagung Tak Banding Vonis Ringan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis rendah yang dijatuhkan kepada terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Keduanya diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

“Terkait dengan untuk perkara Chromebook bahwa kami terhadap perkara yang sudah dinyatakan terbukti tidak menyatakan banding karena pertimbangan hukum dari penuntut umum diakomodir oleh majelis hakim dan tuntutan juga diakomodir tidak lebih dari dua per tiga,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Dia menerangkan, pihak kuasa hukum terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Jadi perkara ini khusus terkait Chromebook yang sudah berjalan sudah inkrah karena baik pihak terdakwa maupun penuntut umum tidak menyatakan upaya hukum,” ujar dia.

Diketahui, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Sri juga mendapat hukuman denda senilai Rp500 juta subsider 120 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Vonis untuk Sri, lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung, meminta Majelis Hakim agar Sri divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara itu, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah, divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Vonis untuk Mulyatsyah, lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung, meminta Majelis Hakim agar Sri divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar.

0 Komentar