KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mendeteksi titik keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Meski lokasi buronan yang dijuluki “The Real Menteri” ini telah terpantau, pihak Kejagung menyebutkan hingga Red Notice dari Markas Pusat Interpol di Lyon masih belum diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengejaran Jurist Tan masih dilakukan meski status buron sudah dikeluarkan. Dia pun memastikan penyidik tidak kehilangan jejak keberadaan Jurist Tan.
“Teman-teman penyidik sudah tahu, cuman kan masih dideteksi, pantau terus,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Diakui Anang, hingga kini memang Interpol belum juga menerima pengajuan Red Notice Jurist Tan. Pengajuan tersebut masih terus diupayakan oleh NCB Polri.
“Cuman khusus yang JT sampai saat ini belum. Kalau MRC kan sudah. Tapi perlu diingat, Red Notice itu ketika terbit nanti tidak serta merta langsung mengikat, karena itu kan sifatnya bagi anggota Interpol sukarela. Enggak ada unsur paksaan. Gitu aja,” tutur Anang.
Dipastikan Anang, sampai saat ini tim penyidik masih optimis untuk menghadirkan Jurist Tan dan menjalani persidangan secara langsung. Belum ada kemungkinan untuk melakukan persidangan in absentia (tanpa adanya terdakwa).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung soal sosok Jurist Tan.
“Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai ‘The Real Menteri’. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, di luar tidak lazim, pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri. Ketidaklaziman itu terbukti fakta di persidangan,” kata jaksa dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).
Jaksa kemudian menyinggung sulitnya pejabat internal kementerian menemui Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.
“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan ‘The Real Menteri’ yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan saudara sempat mengatakan apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata saudara, seperti itu,” ucap JPU.
