Purbaya Sebut Tax Amnesty Itu Berbahaya Bagi Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
0 Komentar

MENTERI Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut tidak akan menggelar program tax amnesty lagi selama masa jabatannya. Kebijakan pengampunan pajak tersebut dinilai berisiko tinggi bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri.

Ia mengakui bahwa pengalaman tax amnesty sebelumnya menyisakan masalah yang masih menyeret pegawai di Kemenkeu, terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan lho, sama orang-orang pajak. Kenapa? Nanti ada pemeriksaan betul nggak ininya itu, betul ininya itu,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Ia menjelaskan bahwa usai program tax amnesty, aparat pajak justru menjadi sasaran pemeriksaan eksternal. Beberapa pegawainya hingga kini masih diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program di periode sebelumnya.

“Sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh Kejaksaan, kan sampai sekarang ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Purbaya program ini menciptakan kerentanan bagi aparat pajak. Mereka bisa rentan terhadap suap, atau meski tidak menerima suap, tetap akan terus diperiksa.

“Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga nggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan,” tuturnya.

Karena itu, dalam lima tahun ke depan atau sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan ada tax amnesty. “Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Jadi itu ya selama kalau dia mau lakukan berarti saya dipecat,” katanya.

Purbaya memilih jalan yang lebih moderat dengan mengajak pelaku bisnis mematuhi prosedur perpajakan yang benar. Ia juga memberi batas waktu enam bulan bagi pemilik dana di luar negeri untuk merepatriasi asetnya. Setelah itu, pemeriksaan ketat akan dilakukan.

“Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi,” tuturnya.

0 Komentar