Polisi Bongkar Markas Judol dan Penipuan Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Bareskrim Polri mengamankan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena terkait dugaan aktivi
Bareskrim Polri mengamankan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena terkait dugaan aktivitas judi online (judol). (IST)
0 Komentar

POLRI membongkar kasus judi online (judol) dan penipuan jaringan internasional di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Dari kasus tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari brankas hingga mata uang berbagai negara.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online jaringan internasional. Adapun tempat penangkapan di mana rekan-rekan sekarang ini berdiri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).

Brigjen Wira menyampaikan pihaknya telah mendalami aktivitas perjudian online ini dari para tersangka yang diamankan. Ia menyebut pola judi online yang dibongkar tersebut sudah terorganisir dan lintas negara.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencaharian, hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ucap dia.

Dia menyebut berbagai barang bukti juga diamankan dari pembongkaran kasus di perkantoran di wilayah Hayam Wuruk tersebut. Mulai dari brankas hingga uang tunai berbagai negara.

“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu, brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara. Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar dia.

0 Komentar