KEPOLISIAN mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) terkait aktivitas judi online (judol). Polri menemukan puluhan situs judol yang dikelola oleh para WNA tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).
Pelaku juga melakukan kamuflase pada alamat situs judol tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC, uang tunai dari berbagai negara.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” katanya.
Dia mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mendalami apakah ada tindak pidana lain. Total ada 321 orang WNA yang diamankan di lokasi tersebut.
Mereka terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya.
