Santriwati Terduga Korban Pencabulan di Ponpes Pati Berani Lapor Setelah Lulus, Ada Pengakuan Dicabuli 10 Kali

Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusum
Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo. (Sumber : Facebook/I Love Pati)
0 Komentar

KASATRESKRIM Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari bin Karsana (51 tahun), tersibak setelah sejumlah santriwati melaporkan kejadian tersebut. Namun mereka baru berani mengambil tindakan itu setelah lulus.

Dika mengungkapkan, salah satu korban pencabulan Ashari adalah santriwati berinisial FA. Ashari mencabuli FA mulai dari Februari 2020 hingga Januari 2024. Berdasarkan kesaksiannya, FA mengaku dicabuli sebanyak 10 kali.

Pada Juli 2024, FA dan beberapa santriwati yang turut menjadi korban pencabulan Ashari membuat laporan ke Polresta Pati. “Jadi korban ini baru berani speak up melapor kebanyakan setelah lulus atau tamat dari pondok tersebut dan berani melaporkan,” kata Dika saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Dia menambahkan, pada Juli 2024, terdapat lima terduga korban yang melapor ke Polresta Pati. “Jadi awal pelaporan di tahun 2024 lima korban yang sudah melaporkan dan tiga sudah dicabut,” ucapnya.

Kendati terdapat beberapa terduga korban yang mencabut laporannya, Dika mengeklaim pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat. Sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut, itu tidak menghentikan (penyelidikan), hanya menghambat,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah menghimpun bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Polresta Pati akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. “Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” kata Dika.

Berdasarkan keterangan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Pati, lembaga pendidikan di Ponpes Ndholo Kusumo terdiri dari raudatul atfal, madrasah ibtidaiah, SMP, dan madrasah aliah. Total santrinya per 27 April 2026 adalah 252 orang.

Ashari diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). Namun dia mangkir. Polresta Pati kemudian mengagendakan pemanggilan kedua pada Kamis (7/5/2026). Alih-alih memenuhi panggilan, Ashari justru kabur. Dia dibekuk tim Jatanras Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis pagi.

Kepala UPTD PPA Dinsos РЗАKB Pati, Hartono, mengapresiasi Polresta Pati yang telah membekuk Ashari. “Kami dari UPTD PPA sejak awal pelaporan tahun 2024 selalu mendampingi korban sesuai tupoksi kami,” ucapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati.

0 Komentar