KPK Sebut PNS Bea Cukai Diduga Terima Uang Pengurusan Bea Masuk, Usai Diperiksa Lari Hindari Wartawan

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terlihat berlari meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korups
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terlihat berlari meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tangkapan layar).
0 Komentar

KPK memeriksa PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD). Setelah diperiksa, Dedi langsung lari meninggalkan gedung KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Informasi terkait penerimaan ini masih didalami lebih lanjut oleh KPK.

“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Penerimaan itu diduga dilakukan oleh PT Blueray Cargo. Namun untuk detail nominalnya belum bisa dirincikan karena merupakan materi penyidikan.

Dedi sendiri selesai diperiksa KPK pada pukul 15.43 WIB. Dedi, yang mengenakan kemeja putih, berlari kencang seusai pemeriksaan guna menghindari awak media.

“Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Barang bukti yang disita KPK adalah:

  • Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
  • Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
  • Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
  • Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

0 Komentar