PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan pembunuhan berencana dengan menyiram air keras itu sebelumnya dilaporkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
“Karena locus dan tempus-nya sama dan objek perkaranya juga sama. Kalau kami dari Bareskrim, kan, kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dia menerangkan Bareskrim Polri hanya melakukan asistensi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan sudah menerima pelimpahan laporan tersebut. Akan ada beberapa tindak lanjut yang saat ini tengah disusun penyidik untuk laporan tersebut.
“Sudah dilimpahkan, makanya kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut , nanti kami akan minta ke penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Diketahui, TAUD membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana dan teror terhadap Andrie Yunus. Pelaporan ini dilayangkan karena berdasarkan laporan tipe A Polda Metro Jaya, kasus itu berujung dilimpahkan ke Puspom TNI.
“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya,” kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Dia menerangkan, pelaporan ini juga sebagai bentuk menyikapi pernyataan Presiden Prabowo bahwa tindakan yang menimpa Andrie Yunus adalah bagian dari tindakan terorisme. Oleh karena itu, TAUD juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme dalam pelaporan hari ini.
Pelaporan ini, kata Dimas, juga sebagai aksi nyata penolakan peradilan militer. Sebagaimana pernyataan Andrie Yunus dalam suratnya sendiri, kasus ini diharapkan diselesaikan melalui peradilan umum.
“Jadi kami rasa bahwa argumentasi dari awal Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kami di KontraS dari awal memang mendorong supaya permasalahan atau kasus penyiraman air keras pada Andri Yunus ini lebih tepat apabila diselesaikan di forum peradilan umum,” ujar Dimas.
