TERSANGKA kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, akhirnya ditangkap setelah sempat buron. Ashari (52) dikabarkan diringkus tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5).
Usai buron sejak 4 Mei 2026 dan sempat berpindah-pindah dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga Wonogiri, Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati dan Jatanras Polda Jateng pada Kamis dini hari.
Sebelumnya, tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian.
Penangkapan Ashari mengakhiri pencarian intensif polisi setelah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren itu mencuat ke publik dan memicu kemarahan warga di Kabupaten Pati.
Penyidik disebut sedang membawa tersangka menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban diduga lebih dari 50 santriwati
Ashari diduga melanggar Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dapat dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ashari mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5), lalu menghilang.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ashari diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati. Namun, mayoritas korban belum berani bersuara.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Menurut keterangan polisi, Ashari diduga menggunakan doktrin tertentu untuk melancarkan aksinya, termasuk mengaku sebagai keturunan nabi.
“Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya dengan doktrin toriqot. Intinya, yang namanya murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, berarti santriwati harus nurut dengan ustazd maupun kiai,” ucap Dika.
Keterangan senada disampaikan warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi. Ia menyebut kabar mengenai perilaku Ashari sudah beredar sejak bertahun-tahun lalu.
Ali juga menduga jumlah korban lebih dari 50 orang. Sebagian korban disebut bahkan sampai hamil, kemudian dimanipulasi untuk dinikahkan dengan santri laki-laki guna menutupi perbuatan Ashari.
