“Saya sampaikan korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” kata Ali Yusron, dilansir detikJateng, Selasa (5/5).
Menurut Ali, anak dari salah satu korban sudah lahir dan ikut mondok di pesantren tersebut.
“Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke santri lebih tua,” lanjut dia.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin pesantren tersebut dicabut permanen.
Chandra menilai pencabutan izin penting untuk memberi efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi di pesantren lain.
