SUBDIT Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari pedagang buah di Kalimalang, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (5/5/2026).
“Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Meski berstatus tersangka atas pelanggaran Pasal 311 dan 312 UU LLAJ, polisi memutuskan untuk tidak menahan LPR. Alasannya, subjektif penyidik dan adanya jaminan kooperatif dari pihak keluarga.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif yang mendasari keputusan tersebut, termasuk jaminan dari pihak keluarga,” ucap Ojo.
Selain itu, kata Ojo, dikarenakan dalam kasus ini sangkaan pasalnya adalah pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari dengan ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta
Diketahui, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil Pajero yang menabrak pedagang buah di daerah Kalimalang, Jakarta Timur. Pengemudi tersebut berinisial LPR (47).
“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin (4/5/2026) jam 12 di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim, terduga atas nama LPR, 47 tahun, swasta,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, pelaku kaget saat penyidik menangkapnya di rumah. Ojo menerangkan, saat ini pemeriksaan terhadap LPR masih dilakukan.
Ditambahkan Ojo, pelaku saat kejadian tengah mengemudi seorang diri dan tidak mengelak bahwa dirinya menabrak pedagang buah. Namun, pelaku mengaku melarikan diri usai menabrak korban dikarenakan takut diamuk oleh massa.
