Kasus Dugaan Pemotongan Video Ceramah JK, PSI Sebut Pernyataan Grace Natalie Pribadi

Grace Natalie. (Instagram)
Grace Natalie. (Instagram)
0 Komentar

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). PSI menyebut apa yang dikatakan Grace Natalie merupakan pernyataan pribadi.

“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujar Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Mad Ali menyebut, secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum. Mad Ali menegaskan adanya laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan Grace Natalie secara pribadi.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya.

Meski begitu, Mad Ali menyebut PSI akan tetap memberikan bantuan dukungan sebagai sahabat kepada Grace Natalie.

“Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” katanya.

Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam diketahui melaporkan Grace Natalie dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pemotongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

0 Komentar