Jimly Asshiddiqie: Pengangkatan Kapolri Dilakukan Presiden atas Persetujuan DPR

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie
0 Komentar

KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyatakan pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, mengutip Antara, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengatakan anggota KPRP memiliki beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Sebagian berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu mendapat konfirmasi atau persetujuan dari DPR. Namun, anggota komisi yang lain juga memiliki pandangan pemilihan Kapolri tetap berjalan dengan mekanisme saat ini.

Dia menjelaskan setelah dilakukan diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” ucap Jimly.

Ia menegaskan persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.

Dalam mekanisme tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” kata Jimly.

Namun, Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu memperoleh persetujuan DPR.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Ia menambahkan keputusan mempertahankan mekanisme yang ada diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.

0 Komentar