Hakim Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus
Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus
0 Komentar

MAJELIS hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mengatakan keterangan ahli penting untuk membuktikan pengakuan terdakwa terkait jenis cairan yang disiramkan ke Andrie.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang ini, oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi. Alwi merupakan anggota TNI yang melakukan pendalaman atau elisitasi ke para terdakwa.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” ujar Alwi.

“Mereka bercerita nggak yang mereka siram apa itu?” tanya hakim.

“Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus,” jawab Alwi.

Hakim kemudian bertanya soal pengakuan terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus. Alwi mengatakan terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.

“Yang mereka siram itu cairan apa?” tanya hakim.

“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” jawab Alwi.

“Dicampur dengan?” tanya hakim.

“Air aki mobil,” jawab Alwi.

Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. Hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia di persidangan.

“Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini. Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimialah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimialah. Ya itu dari oditur, kayaknya perlu,” ujar hakim.

0 Komentar