Hakim Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus
Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus
0 Komentar

“Siap, Yang Mulia,” jawab oditur.

“Sudah terpikirkan ke sana?” tanya hakim.

“Siap, sudah,” jawab oditur.

Hakim mengatakan ahli kimia yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Hakim mengatakan reaksi dan tingkat bahaya campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan.

“Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan nggak bisa,” kata hakim.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Empat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.

Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

0 Komentar